HAKIKAT PROFESI GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH

Authors

  • Agina Zubia Ratika UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Aldo Aprianto UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rahmawani Lailatul H UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • M. Syahran Jailani UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Keywords:

Guru Profesional, Trilogi Profesi Pendidik

Abstract

Guru memegang peranan paling krusial dalam bidang pendidikan. Tanpa partisipasi aktif mereka, kebijakan reformasi pendidikan apapun, betapapun canggihnya, akan sia-sia. Sebagus apapun program dirancang dan perencanaan strategis pendidikan dan perencanaan strategis pendidikan dan rencana pendidikan strategis dilaksanakan, tanpa guru yang berkualitas, sekolah tidak dapat berfungsi secara maksimal. Pendidikan yang unggul tergantung pada kualitas gurunya. Kompetensi profesional seorang guru adalah kemampuan guru dalam menguasai proses pendidikan. Tujuan artikel ini adalah untuk memahami hakikat profesi guru dan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru agar dapat dianggap sebagai guru profesional. Metode penelitian untuk makalah ini akan menggunakan penelitian kepustakaan. Intinya adalah bahwa mengajar adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut di bidang sains dan teknologi. Guru harus mempunyai proyek pengajaran yang dikembangkan dengan baik, yang erat kaitannya dengan berbagai unsur seperti tujuan pembelajaran, bahan ajar, kegiatan pembelajaran, metode pengajaran dan evaluasi. Untuk memenuhi syarat menjadi guru profesional, guru harus menguasai dan mengamalkan ketiga bagian trilogi profesional guru.

Abstract

Guru memegang peranan paling krusial dalam bidang pendidikan. Tanpa partisipasi aktif mereka, kebijakan reformasi pendidikan apapun, betapapun canggihnya, akan sia-sia. Sebagus apapun program dirancang dan perencanaan strategis pendidikan dan perencanaan strategis pendidikan dan rencana pendidikan strategis dilaksanakan, tanpa guru yang berkualitas, sekolah tidak dapat berfungsi secara maksimal. Pendidikan yang unggul tergantung pada kualitas gurunya. Kompetensi profesional seorang guru adalah kemampuan guru dalam menguasai proses pendidikan. Tujuan artikel ini adalah untuk memahami hakikat profesi guru dan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru agar dapat dianggap sebagai guru profesional. Metode penelitian untuk makalah ini akan menggunakan penelitian kepustakaan. Intinya adalah bahwa mengajar adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut di bidang sains dan teknologi. Guru harus mempunyai proyek pengajaran yang dikembangkan dengan baik, yang erat kaitannya dengan berbagai unsur seperti tujuan pembelajaran, bahan ajar, kegiatan pembelajaran, metode pengajaran dan evaluasi. Untuk memenuhi syarat menjadi guru profesional, guru harus menguasai dan mengamalkan ketiga bagian trilogi profesional guru.

References

Amalia Nur Faizah, MashitaNurida Dan Tri W. Novita. 2016. Fungsi Guru Dalam Pembentukan Karakter Peserta Didik Di Sekolah. Dalam Jurnal Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.

Amelia Esi, Jailani M. Syahran, UlfaRhesti Laila. 2024. Penggunaan Media Gambar untuk Meningkatkan Hasil Belajar Matematika Anak Tunadaksa. Dalam Journal Of Disability Studies And Research (JDSR).

Firdaus LN. 2010. Powerful the Points of Guru. Pekanbaru: UNRI Pres.

Prayitno. 2010. Modul Pendidik Profesional. Padang: Universitas Negeri Padang.

Prayitno. 2009. Dasar Teori dan Praksis Pendidikan. Padang: Universitas Negeri Padang.

SepriyantiNana. 2012. Guru Profesional Adalah Kunci Mewujudkan Pendidikan Berkualitas. Dalam Jurnal Al-Ta’lim, Jilid 1, Nomor 1.

Jailani M. Syahran. 2013. Kasih Sayang Dan Kelembutan Dalam Pendidikan.Dalam Jurnal Kependidikan Islam IAIN Sultan Thaha Saifuddin.

Jailani M. Syahran. 2014. Guru Profesional Dan Tanntangan Dunia Pendidikan.Dalam Jurnal Al-Ta’lim.Vol.21. No.1.

Jailani M. Syahran. 2016. Komitmen Profesionalisme Guru Bersertifikasi Dalam Pembelajaran. Dalam jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar Vol. 9 No. 1.

Jailani M. Syahran & Muhammad. 2019. Kilas Balik Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia pada Masa Orde Baru (1967-1997). Dalam Journal for Religious-Innovation Studies. Vol. XIX, No. 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. (2005). Bab Guru dan Dosen. https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/UU/UU_2005_14.pdf

Downloads

Published

2025-03-22

Issue

Section

Articles